CLICK HERE FOR THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES »

Rabu, 04 Juni 2008

Magazin Film




Kamera Film atau motion picture camera dipakai untuk memotret gambar satu persatu dengan kecepatan yang teratur. Pemotretan yang dimaksud mempunyai prosedural sama dengan cara yang dilakukan oleh kamera still foto. Perbedaannya adalah pada hasil di mana foto dilihat sebagai barang cetakan tapi dalam bentuk proyeksi ke layar.

Pemotretan dengan kecepatan teratur diberdayakan untuk proyeksi. Misalnya gambar bergerk normal jika dipotret sebanyak 24 gambar per detik. Jika kurang atau lebih kecepatannya yang didapat adalah gerak tak normal.

Gambar yang diputar berurutan menghasilkan ilusi akibat kerja kamera yang pada prinsipnya berhubungan dengan persistence of vision dan intermittent movement.

Pilih menu berikut untuk mengerti bagaimana prinsip kerja kamera film:

A. Prinsip Kerja
B. Intermittent Movement
C. Persistence of Vision



A. Prinsip Kerja

Prinsip kerja kamera film itu dibangun oleh mekanisme yang disebut intermittent movement. Sebelumnya perlu dijelaskan beberapa pengertian menyangkut bagian dari mekanisme agar lebih mudah mengetahui prinsip kerja kamera film.

Berikut adalah penjelasan tentang tentang:

1. Shutter
2. Claw, dan
3. Baterai

1. Shutter

Shutter kamera film berfungsi untuk menutup dan membuka lubang masuk cahaya ke film yang dihadapkan ke aperture atau camera gate.

Karena fungsinya itu, shutter umumnya berbentuk busur berporos untuk melakukan rotasi. Karena itu disebut rotating disk dengan cut out 180 derajat.

Pelaksanaan fungsi terjadi sewaktu berputar. Ketika membuka film dicahayai dan ketika menutup film berganti.

Karena itu perlu dijelaskan fungsi komponen lain claw yang akan dijelaskan lebih lanjut.

2. Pull Down Claw

Claw atau pull down claw berfungsi untuk menarik film dari dan ke camera gate. Proses kerjanya unik karena bekerja ketika shutter menutup sehingga film yang sudah dicahayai dan fil baru tidak terkena sinar.

Film yang mendapat giliran dicahayai ditekan oleh pasak pengerat lalu mengendur ketika shutter menutup kemudian dikait oleh claw.

Cara kerja pull down claw adalah mengait frame film pada sprocketnya seperti cara burung pelatuk.

3. Baterai

Sumber daya yang menggerakkan kamera film adalah listrik yang diubah menjadi arus searah. Fungsi itu diambil alih baterai karena lebih mudah membawanya.


B. Intermittent Movement

Pengertian Intermittent Movement dibangun oleh diantaranya seperti dijelaskan dalam prinsip kerja tadi, dan:
1. Frame
2. Perforasi/Sprocket
3. Magazin
4. Loop, serta
5. Pilot pin.

1. Frame
Sifat intermittent movement berhubungan dengan framing yang dilakukan oleh aperture. Setiap kamera membuat frame sesuai ukurannya. Frame motion picture yang umum adalah 35 mm dan 16 mm. Untuk pemakainan khusus ada yang berukuran 8 mm dan 70 mm.

2. Sprocket
Sprocket atau perforasi adalah lubang-lubang di tepi frame yang berguna untuk sangkutan claw ketika bekerja menarik film.

3. Magazin
Magazin adalah tempat menyimpan film. Prinsipnya mengambil tugas darkroom. Film aman di dalamnya. Magazin memasok dan menyimpan film setelah dicahayai.

4. Loop
Bila kita memasang film di proyektor, dianjurkan membuat loop agar tarikan film lentur. Nampaknya hal ini disebabkan ketika memasang film ke camera gate dengan cara yang sama. Jadi agar film lentur ditarik dari magazin maka looping mutlak berlakunya.

5. Pilot Pin
Pilot Pin atau registration pin adalah alat yang bertugas mengarahkan film yang akan dicahayai dengan bekerjasama dengan claw.

Perlu diingat bahwa bila semua komponen yang disebut di atas dimiliki oleh semua jenis kamera, tapi untuk pilot pin hanya beberapa jenis saja yang menggunakannya. Pada dasarnya, tanpa pin, film akan bergerak menurut azas intermittent.

Sayangnya bila ada kecerobohan ketika looping maka film tanpa pilot akan berputar terus sampai kusut.

C. Persitence of Vision
Akhirnya pengertian terhadap persistence of vision dibangun oleh sifat motion picture atau bioskop. Maksudnya, seperti menonton film, adapun gambar yang sampai di mata adalah gambar yang sudah tergulung di rel karena sudah tinggal kesan akibat diilusikan oleh proyeksi.

Fenomena ini terjadi karena cepatnya frame berganti (1/50 detik) mengakibatnya memori lama yang tersimpan diotak belum hilang muncul memori baru sudah menggantikannya, sehingga persambungan frame tidak lagi dapat dilihat mata.

Rumus fisika sesungguhnya adalah "persistence of vision with regard no moving object" atau sering disebut ilusi

PERKENALKAN LABEL FILM PADA ANAK-ANAK
Di Indonesia saat ini tidak ada aturan baku mengenai pelabelan terhadap titel-titel hiburan seperti acara televisi, film atau permainan. Walaupun mungkin ada, tetapi saya tidak melihat aturan-aturan tersebut ditegakkan. Dulu, setiap film yang diputar di bioskop memiliki rating: semua umur, 13 tahun ke atas atau 17 tahun ke atas. Walaupun demikian saya tidak pernah melihat aturan-aturan tersebut diikuti oleh para penonton, masih banyak penonton di bawah usia yang memasuki ruang bioskop yang memutar film dewasa. Dan akhir-akhir ini saya juga tidak melihat adanya pelabelan tersebut pada film-film yang diputar di bioskop.

Jika bukan orang tua, siapa lagi yang dapat mengawasi jenis hiburan yang dikonsumsi oleh anak-anaknya? Jika anda memiliki anak, cobalah beri pengertian terhadap jenis-jenis pelabelan supaya anak anda dapat mengetahui titel-titel mana saja yang pantas dikonsumsi olehnya. Berikut ini adalah jenis-jenis pelabelan media hiburan yang perlu anda semua perkenalkan kepada anak-anak anda.


Acara Televisi

Beberapa stasiun televisi saat ini menggunakan label pada acara-acara yang tidak pantas untuk dikonsumsi oleh anak-anak di bawah umur. Label ini biasanya diletakkan pada pojok kiri atas atau kanan atas layar televisi. Sayangnya pelabelan ini dilakukan secara sukarela oleh stasiun televisi dan tidak ada standardisasi antara stasiun televisi.

BO (bimbingan orang tua). Temanilah anak-anak anda dalam menonton acara televisi yang memiliki label BO. Berilah anak-anak anda informasi secukupnya selama mereka menonton acara televisi tersebut.
DW, 17 atau 17+ (khusus dewasa). Jangan izinkan anak-anak anda yang masih di bawah umur (di bawah 17 tahun) untuk menonton tayangan yang memiliki label tersebut. Gantilah saluran televisi jika anak-anak anda tetap ingin menonton televisi.
Film Pada DVD, VCD, Laserdisc atau Kaset Video


Kebanyakan DVD dan VCD film yang beredar di pasaran saat ini tidak diimpor secara legal, sehingga proses masuknya titel-titel itu pun tidak melalui Badan Sensor Film. Walaupun demikian, sebagian besar titel-titel bajakan tersebut memiliki sampul yang sama dengan titel aslinya yang menyertakan pelabelan dari MPAA. Pada DVD, label biasanya diletakkan di bagian bawah dari sampul belakang DVD.

Ada lima jenis pelabelan dari MPAA:

G - General Audiences. Film ini dapat dinikmati oleh semua umur, termasuk anak anda.
PG - Parental Guidance Suggested. Beberapa bagian tidak pantas dikonsumsi oleh anak-anak. Sebaiknya temani anak-anak anda selama menonton film ini.
PG-13 - Parents Strongly Cautioned. Beberapa bagian tidak pantas dikonsumsi oleh anak-anak di bawah 13 tahun. Laranglah anak-anak anda yang di bawah 13 tahun untuk menonton film ini.
Rated R - Restricted. Temanilah anak-anak anda yang di bawah 17 tahun selama menonton film dengan label ini.
Rated NC-17. Laranglah anak-anak anda yang di bawah 17 tahun untuk menonton film dengan label ini.
NR - Not Rated. Film ini belum sempat diberi label oleh MPAA. Carilah informasi mengenai label film ini dari situs web seperti IMDB sebelum mengizinkan anak anda menonton film ini. Jika tidak ada atau belum ada label, sebaiknya anda coba dahulu menonton tayangan ini sendiri tanpa anak anda atau hindari anak-anak anda menonton film ini.
Film Bioskop

Walaupun sudah melalui penyensoran oleh Badan Sensor Film, tayangan-tayangan film di bioskop seringkali tidak menyertakan label. Untuk itu sebaiknya carilah dahulu informasi mengenai film ini di IMDB. IMDB memiliki informasi dari berbagai negara, dan terkadang pelabelan dari setiap negara berbeda-beda. Pilihlah pelabelan dari negara-negara yang memiliki kultur yang mirip dengan Indonesia, misalnya Singapura atau Malaysia.

Video Games

Kasus yang paling parah menurut saya adalah video game. Orang tua sepertinya masih berangggapan bahwa video game adalah jenis hiburan khusus anak-anak. Padahal sangat banyak titel-titel video game yang diperuntukkan untuk kalangan dewasa dan titel-titel ini sangat laku keras di kalangan anak-anak. Di Indonesia, titel-titel video game saat ini juga sama sekali tidak tersentuh oleh regulasi.

Ada dua organisasi yang melakukan pelabelan pada video game, ESRB di Amerika Serikat dan PEGI di Uni Eropa.


Pelabelan oleh ESRB dilakukan pada sampul depan dan sampul belakang video game. Pada sampul depan dicantumkan label misalnya ‘Teen’ pada bagian kiri bawah atau kanan bawah. Sedangkan pada sampul belakang dicantumkan keterangan lebih lengkap dari pelabelan tersebut pada kiri bawah atau kanan bawah. Pelabelan dari ESRB adalah:

eC (Early Childhood): Isi video game ini cocok untuk anak-anak dari 3 tahun sampai 10 tahun.
E (Everyone): Isi video game cocok untuk anak-anak 6 tahun ke atas.
T (Teen): Isi video game cocok untuk 13 tahun atau lebih.
M (Mature): Isi video game cocok untuk 17 tahun atau lebih.
AO (Adults Only): Isi video game hanya cocok untuk orang dewasa, tidak cocok untuk orang di bawah 18 tahun.
RP (Rating Pending): Produk ini belum diberi label oleh ESRB. Biasanya label ini diletakkan pada situs web atau iklan mengenai sebuah produk game yang belum dirilis.